MUARADUA, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten OKU Selatan menggelar Pembinaan Metadata Statistik di Lingkungan Pemkab OKU Selatan, Senin (25/9).

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten OKU Selatan Ibu Eka Yulyani, Geog. Dalam sambutannya sekaligus paparan terkait Metadata Statistik menjelaskan, pentingnya metadata statistik dalam pengumpulan, analisis dan interpretasi data statistik.

“Diantaranya deskripsi data, interpretasi yang benar, konsistensi dan standarisasi serta pengelolaan dan penyimpanan data,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas Kominfo OKU Selatan Zakiah dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi pembinaan  ini mengatakan, pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan Skill, menambah wawasan dan keahlian aparatur serta mendapatkan data yang terstruktur terkait data penyelenggara bidang urusan.

“Walaupun waktu yang digunakan untuk kegiatan pendampingan ini sangat singkat, namun saya berharap kepada semua peserta agar dapat mengikuti pendampingan ini dengan sungguh-sungguh dan berperan aktif dalam pendalaman materi yang nanti akan disampaikan oleh para narasumber,” bebernya.

Zakiah juga menjelaskan, Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data pemerintah yang berkualitas.

Seperti dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI yang mengamanatkan bahwa pada semua instansi pemerintah untuk mengimplementasikan SDI di Instansinya masing-masing termasuk Pemerintah Daerah.

“Di Lingkungan Pemerintahan, data dihasilkan dan digunakan oleh semua sektor penyelenggara bidang urusan, saat ini semakin banyak data yang dihasilkan suatu sektor yang dapat dimanfaatkan oleh sektor lain. misalnya data informasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) digunakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk memverifikasi Alamat dari seorang penduduk yang dikategorikan tidak mampu,” jelas Kadin Kominfo.

Berdasarkan kesepahaman bersama antara BPS Kabupaten OKU Satan dengan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dengan nomor : 076/081/VIII/2019 atau Nomor : B046/BPS1608/9280/03/2019 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Pengembangan Data dan/Atau Informasi Pembangunan Daerah Menuju Ogan Komering Ulu Selatan Satu Dara, maka Terbitlah Forum Satu Data Kabupaten dimana Forum ini melibatkan seluruh instansi pemerintah seperti BPS Kabupaten OKU Selatan selaku koordinator, Bappeda Litbang sebagai pembina data statistik, Dinas PUTR sebagai Pembina Data Geospasial, Dinas Kominfo sebagai Walidata dan Instansi Pemerintah lainnya sebagai produsen data.

“Pendataan dimulai dengan dilakukannya pencatatan data, pencatatan harus dilakukan dengan baik agar catatan yang dihasilkan juga baik. Tidak peduli fakta penting yang dicatat, apabila pencatatan tidak baik maka kemungkinan besar fakta tidak terdokumentasikan dengan faktual, sehingga informasi yang disimpan menyimpang dari kejadian sebenarnya,” tutupnya.