MUARADUA, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan tahun 2021.

Persetujuan ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan berkas saat rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan, Senin (1/8) pagi.

Rapat ini mengagendakan sejumlah agenda diantaranya penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021.

Permintaan Persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Anggota, Penandatanganan Persetujuan Keputusan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Pendapat Akhir Bupati OKU Selatan.

Ketua DPRD OKU Selatan, Heri Martadinata, yang memimpin langsung rapat menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan lanjutan rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2021.

Menanggapi ini, Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD OKU Selatan yang telah melaksanakan rangkaian rapat paripura dan berbagai rangkaian pembahasan raperda ini.

“Dalam hal ini tentunya pihak dewan, telah berpacu dengan waktu dan menguras pikiran, yang kesemuanya tidak lain untuk memperoleh dan menghasilkan yang terbaik, demi kepentingan Kabupaten OKU Selatan di masa sekarang dan di masa akan dating,” katanya.

Menurutnya, hal ini juga sebagai wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif untuk menjalankan roda pemerintahan dan mewujudkan visi serta misi demi kemajuan daerah dan masyarakat.

“Tercapainya persetujuan bersama antara DPRD OKU Selatan dan Bupati OKU Selatan terhadap Raperda tersebut, Pemkab OKU Selatan akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda, dengan berpedoman Keputusan Bersama selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten OKU Selatan,” tutupnya.

Tampak hadir, Wakil Bupati OKU Selatan, pimpinan dan Anggota DPRD serta para Ketua Komisi, FKPD, Sekda, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Bagian, Kepala Instansi Vertikal serta undangan lainnya.