MUARADUA, metro7.co.id – Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Okus) Eva Nirwana bersama Ketua Komisi I DPRD Okus, Afri Zaini dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten OKU Selatan menerima audiensi FKBPPPN Kabupaten OKU Selatan. Rabu (3/8).

Ketua FKBPPPN Kabupaten Okus, Tantowi menyampaikan tujuan audensi ini meminta agar DPRD, khususnya Komisi I dan Kepala Badan kepegawaian dan sumber daya manusia (BPSDM) dapat membantu terkait status kepegawaian yang mereka miliki.

Sesuai amanat, UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 256 menyebutkan bahwa pol PP adalah jabatan fungsional PNS dan peraturan pemerintah no 16 th 2018 tentang sat pol PP bab III pasal 5 menyebabkan pol PP mempunyai tugas untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Kami mohon bantuan dan fasilitas kepada pemerintah melalui DPRD komisi 1, khususnya Sat Pol PP dibedakan dari instansi lain karena sesuai tugas dan wewenang kami tidak bisa diduduki oleh PPPK dan outsourcing,” ujarnya.

Dan meminta ke DPR RI untuk mendesak pemerintah dan Menteri terkait agar membuat kepastian hukum bagi tenaga non PNS Pol PP di seluruh Nusantara.

“Sehingga kami berharap kepada bapak untuk dibuat regulasi baru agar sekitar 90 ribu honorer sat pol PP seluruh Indonesia diangkat menjadi PNS khususnya pegawai Sat Pol PP non PNS di Kabupaten OKU Selatan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 1 pol PP adalah jabatan fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan undang-undang,” ungkapnya.

Menanggapi ini, Ketua Komisi I DPRD Okus, Afri Zaini menyampaikan, pihaknya juga prihatin kepada honorer Sat Pol PP ini. Hanya saja, ada mekanisme yang mengatur untuk hal ini baik itu Peraturan Menteri maupun Undang-undang.

“Meski demikian, pihaknya siap untuk mendukung dan menampung aspirasi yang disampaikan tersebut. “Kami siap dan mendukung apa keluh kesah kalian Kami siap apa yang akan dilaksanakan, kami juga siap siapa yang mau disurati, akan tetapi siapkan dulu formatnya biar satu bahasa,” katanya.

DitambahkanpPulung, Wakil Ketua Komisi I DPRD Okus, Komisi I DPRD Okus akan bermusyawarah dan mencari langkah apa yang akan dilakukan, sehingga apa yang jadi polemik di Pol PP ini dapat ditindak lanjuti dan ada kejelasan atau terobosan-terobosan lain.

“Insya allah kami akan audensi ke DPR RI dan juga kami akan audensi dengan Menpan RB, minta doanya agar semua ini jelas dan ada kejelasan,” tegasnya.