MUARADUA, metro7.co.id – Kepala Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Drs H Elyuzar ikuti Rapat Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Senin (11/4), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Ogan Komering Ulu Selatan.

Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah Gubernur, Bupati Wali Kota, disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.

Anggota DPRD Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan Dapil III Dari partai Gerindra, Doris Novalia memyampaikan, terkait RAPERDA saya ingin meluruskan, telah berkoordinasi dengan enam dinas terkait, tentunya dengan adanya RAPERDA ini akan mempermudah kinerja, dan muaranya kepada masyarakat.

“RAPERDA merupakan kemajuan untuk Kabupaten OKU Selatan, tanpa adanya RAPERDA sulit melakukan pekerjaan, kami memandang sangat perlu,” ujar pemimpin rapat.

Disambung Kepala Dinas Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan, bahwa dalam rangka peningkatan retribusi Peraturan Daerah (PERDA), potensi daerah sangat dibutuhkan.

“Kami dari Dinas UKM Perindustrian, mengharapkan potensi ke depan harus ditambah dan terus ditambah, seperti objek Pertshop dan lainnya yang itu berpotensi,” beber Elyuzar.