OKU SELATAN, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri OKU Selatan resmi menetapkan Kepala SMAN 1 Makakau Ilir periode 2015-2020 FS sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (9/12).

“Tersangka FS langsung kita lakukan penahanan hari ini setelah keluarnya juga surat keterangan kesehatan sehat covid-19,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan S Simanjuntak.

Dari hasil penyidikan, dana yang dikelola FS banyak yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya. 

Adapun kasus korupsi tersebut terdiri dari dugaan penyelewengan dana BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp 202.000.000. Kemudian dana BOS Reguler tahap I dan II total Rp 284.550.000. Kemudian juga PSG triwulan I dan II total Rp 78.935.000.

“Hasil perhitungan sementara tim penyidik, FS mengakibatkan kerugian dana sekitar Rp 300 juta,” terangnya.

Penyidikan terhadap FS masih akan terus berjalan hingga proses persidangan. “Tersangka kita tahan dan dititipkan ke Rutan Muaradua,” terang Wawan.[]