MUARADUA, metro7.co.id – DPRD OKU Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/6/2021).

Wakil Bupati OKU Selatan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Daerah antara lain berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK-RI Provinsi Sumatera-Selatan tanggal 05 Mei  2021  Nomor :24.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021.

Setelah melakukan pengujian terhadap Laporan Keuangan, Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – Undangan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2020, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini yang sangat membanggakan, yaitu Opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN.

“Opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” ini untuk ke 7 (tujuh) kalinya kita raih secara berturut-turut. Opini ini merupakan predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan. Prestasi ini telah kita pertahankan dengan penuh kerja keras dan komitmen dalam menertibkan pengelolaan keuangan dan aset yang kita miliki. Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kita raih merupakan keberhasilan bersama Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah, dan tentu saja dukungan dari para Dewan yang terhormat dalam proses Penyusunan dan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selalu berada dalam koridor Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.

Laporan Keuangan ini disajikan secara lengkap, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara transparan dan  merupakan bagian yang tidak  terpisahkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.[]