MUARADUA, metro7.co.id – Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu Selatan, H Romzi memimpin Rapat Pembahasan Perubahan atas Peraturan Kepala Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 50 Tahun 2021, di Ruang Sekda, Kamis (17/3).

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah.

Kesempatan rapat ini, Sekda menyampaikan, setiap OPD harus sudah punya dokumen yang harus segera dikumpulkan, Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) dilaksanakan karena ada aturan yang harus diatur lalu diselesaikan.

Contohnya seperti anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bersifat khusus maka harus disesuaikan, ini harus dipahami bersama sebagai dasar melakukan rapat perubahan tentu ada usulan dari setiap OPD bersangkutan juga dilengkapi dokumen.

“Tentunya Kami harus mengetahui hal itu agar kami bisa menyimpulkannya, apakah tidak melanggar aturan atau sebaliknya, mohon dipahami semua dan bersama-sama menyikapi ini dengan baik,” katanya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan M Rahmattullah menyampaikan, pihaknya telah memberikan batas waktu untuk mengajukan revisi ke Kepala Daerah, kami ingatkan jangan sampai terlambat.

“Perlu kami ingatkan dokumen belum 100 persen diterima, kami harapkan ini menjadi acuan seluruh OPD agar kedepannya tidak ada kekeliruan,” bebernya.