MUARADUA, metro7.co.id – Bagian Hukum Setda OKU Selatan mengadakan rapat persiapan penyusunan laporan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Joni Rafles, AP. M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Rabu (16/6/2021).

 

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor : HAM-HA.02.0209 tanggal 17 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Awal tentang Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM 2021, yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia  (KKP HAM) diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru tentang Kriteria Daerah  Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, yang saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

Untuk mengantisipasi keterlambatan pengumpulan data karena selain terdapat penambahan kriteria dalam penilaian tersebut juga data yang diminta lebih detail, maka dari itu harapan kita bersama agar semua memahami dan mengetahui proses penyusunan laporan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2020 .

 

Rapat kali ini membahas mengenai 10 kriteria hak yang menjadi penilaian dalam Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM beserta OPD sumber data, sehingga diharapkan kepada OPD terkait dapat lebih memahami dan dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham yang baru tersebut.

 

Joni Rafles. AP. M.Si. Asisten I menyampaiakan diharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh Pihak terkait untuk menyukseskan program ini dan dapat berkoordinasi menyampaikan berbagai data yang diperlukan.

 

“Selanjutnya kita semua berharap Pemerintah Daerah OKU Selatan dapat berhasil meraih penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Menurut Asisten pelaksanaan HAM tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagaimana pemerintah dapat menjamin hak  lainnya seperti hak warga negara memperoleh layanan pendidikan, kesehatan dan juga memberikan jaminan perlindungan kebebasan berkeyakinan,” ujarnya.[]