MUARADUA, metro7.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menghadiri dan membuka secara resmi pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemkab OKU Selatan, Selasa (11/4).

Dalam sambutannya, Sekda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan mensukseskan kegiatan ini.

Dijelaskannya, seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Jabatan Tinggi merupakan bentuk penerapan transparansi, objektif, kompetitif, akuntabel, dan menghindari praktik yang dilarang dalam sistem merit sesuai Surat Edaran dari Menpan RB No 52/2020.

Ia berharap proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda ini benar-benar dipastikan mematuhi kriteria sistem merit sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Semiga seleksi terbuka ini agar dapat melahirkan pejabat yang berintegritas, professional dan beretika dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

“Kepada Seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggungjawab dalam berbagai rangkaian kegiatan ini dari awal hingga akhir,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana menyampaikan, pelaksanaan seleksi ini diatur dalam berbagai peraturan mulai dari Undang-Undang hingga surat Menpan RB perihal Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten/Kota.

“Seleksi ini juga dalam rangka pembinaan ASN yang diselenggarakan berdasarkan sistem Merit, dimana kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetisi, dan kinerja secara adildan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, RAS, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” jelasnya.

Diungkapkannya, seleksi terbuka ini diikuti oleh empat orang, diataranya M Rahmatullah, Drs Linkulin, Firman Bastari, Natalion, dan pelaksanaan ini telah mendapatkan izin dari Ketua KASN.

“Seleksi terbuka ini adalah bentuk komitmen dan kepatuhan Pemkab OKU Selatan dalam melaksanakan Sistem Merit sesuai Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.