MUARADUA, metro7.co.id – Bupati Oku Selatan, Popo Ali Martopo resmikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan, Kamis (11/2/2021).

Peresmian ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

“Dengan adanya strategi nasional tersebut saya harapkan pemerintah dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa agar bersama-sama menciptakan perilaku bersih dan sehat dalam penanganan sampah,” jelasnya.

Apalagi, kini TPA Pelawi telah diresmikan setelah melalui proses panjang yang diawali pada tahun anggaran 2016. Untuk itu, Bupati Popo berpesan agar penanggung jawab pengelolaan dalam hal ini pihak DLH dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh integritas untuk menyelesaikan masalah sampah ini.

Dikatakan Bupati Popo, masalah sampah ini bukanlah masalah baru dan bukan hanya terjadi di Kabupaten OKU Selatan tapi menjadi masalah global.

“Untuk mengatasinya dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak. Masalah pengelolaan lingkungan membutuhkan penanganan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Hal yang paling penting adalah kesadaran diri dari tiap pribadi dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Popo meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mengedukasi dan melakukan terobosan dalam mengelola limbah rumah tangga.

“Saya mengharapakan kepada dinas lingkungan hidup selaku penanggung jawab pengelolaan sampah di kabupaten OKU Selatan dan semua OPD terkait agar mencari terobosan mengenai penanganan sampah ini mulai dari memberikan edukasi tentang menjaga kebersihan lingkungan hingga mengelola sampah supaya dapat memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.