BATURAJA, metro7.co.id – Ada total 269 orang dengan rincian 265 orang mendapat Remisi Khusus (RK) I dan 4 orang mendapat RK II atau langsung bebas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja.

“RK I yang diberikan paling banyak 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi Khusus diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan,” ujar Kepala Rutan Baturaja, Rabu (12/5/2021).

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Remisi khusus juga diberikan jika napi tersebut berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta memenuhi syarat subtantif dan administratif serta tidak pernah tercatat dalam buku pelanggaran.

Sementara itu jumlah warga binaan Rutan Baturaja sebanyak 423 orang dengan rincian 311 narapidana dan 112 tahanan sehingga Rutan Baturaja mengalami overkapasitas dari kapasitas yang seharusnya sebanyak 262 orang. ***