BATURAJA, metro7.co.id – Diduga melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus berpura-pura meminjam handphone, dua pemuda yakni RD (20) dan YF (23), keduanya warga Desa Ulak Pada, Kecamatan Semidang Aji. Serta seorang pria berinisial RO (30), warga Desa Padang Bindu terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Ketiga diciduk dan diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan modus berpura-pura meminjam sebuah handphone milik Doni Saputra (20), warga Desa Tebing Kampung.

Kasus ini terungkap saat korban melaporkan kejadian yang dialami pada aparat Polsek Semidang Aji dengan nomor laporan LP.B / 02/ IV/ 2021 / OKU / SEK. SMDG AJI.

Berdasarkan laporan kepihak polisi, kejadian bermula pada hari Minggu, 28 Maret 2021 sekira jam 23.00 wib di pinggir jalan lintas desa tebing kampung, kecamatan semidang aji Kab.OKU. Dimana pelaku yakni YF dan RD menemui korban dan bermaksud hendak meminjam 1 ( satu) unit handpone merk OPPO A15 s warna biru muda, milik korban Doni. Pelaku mengaku tidak memiliki pulsa untuk menelfon dan meminta bantuan korban mencari konter untuk isi pulsa serta korban diiming imingi akan diisikan pulsa, sehingga korban terbujuk rayu dan menemani pelaku untuk mencari konter di Desa Raksa Jiwa Kecamatab Semidang Aji kab OKU. Namun sewaktu dijalan korban diturunkan kemudian kedua pelaku kabur membawa handpone milik korban dan atas kejadian tersebut korban memgalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.

Dari laporan korban kepihak Kepolisian, aparat Polsek Semidang Aji langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari pengakuan pelaku YF dan RD kepetugas Polsek Semidang Aji, handphone milik korban tersebut telah digadaikan kepada RO seharga Rp 700.000.

Dikonfirmasi, Kapolsek Semidang Aji, melalui Kabag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. ***