BATURAJA, metro7.co.id – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, Bayu Pramesti. SH, menandatangani kesepakatan bersama (MoU), tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini dilakukan, oleh Plh Bupati OKU dan Kajari OKU Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Baturaja, Rabu, (07/04/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti. SH mengatakan, MoU yang dilakukan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pihak pertama.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti menjelaskan, dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemkab OKU sehingga semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) ataupun masalah tentang pengembalian aset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab kami dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya,” terangnya.

Sementara, Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH mengatakan, penandatanganan kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri OKU ini, semoga bisa bermanfaat khususnya untuk Pemkab OKU. Semoga kedepan Kabupaten OKU menjadi Kabupaten yang terbaik.

“Kerjasama ini adalah bagian dari upaya membangun profesional kerja aparatur daerah dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Edward.

Kerjasama MoU ini juga dihadiri Forkopimda OKU, Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD dan Kabag Terkait, serta Undangan Lainnya. ***