INDRALAYA, metro7.co.id – Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah V Sumsel di duga sarat KKN, dugaan tersebut mulai dari proses tender sampai pelaksanaan. Berdasarkan data terjadi di Satker Wilayah III seperti proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Prabumulih- Beringin-BTS Kab OKU- Baturaja, APBN tahun 2022 senilai Rp 30.679.805.093 yang dikerjakan oleh PT Kris Jaya Perkasa.

Sementara PT Kris Jaya Perkasa sebagai kontraktor pelaksana masuk dalam daftar hitam yang masa berakhir sanksi nya tanggal 21 April 2023. Anehnya mengapa PT Kris Jaya Perkasa yang telah dinyatakan masuk dalam daftar hitam bisa sebagai pemenang tender dan sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut.

Selain itu proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Kota Kayuagung-SP Penyandingan-BTS Lampung, APBN tahun 2022 senilai Rp 27.599.680.000 yang dikerjakan oleh PT Fajar Indah Satya Nugraha.

Dalam proses tender proyek tersebut diikuti oleh 56 peserta, dari ke 56 peserta perusahaan tersebut PT. Tanjung Selapan sebagai penawar terendah dengan nilai Rp 26.769.626.804 dikalahkan.

Selain adanya dugaan penyimpangan dalam proses tender juga proses pekerjaan pihak pelaksana terkesan asal jadi dan tidak ada papan proyeknya. Seperti proyek preservasi jalan dan jembatan ruas BTS Kota Palembang-SP Indralaya-Meranjat-Kayuagung, APBN tahun 2022 senilai Rp 22.125.825.347 dilihat dari hasil pekerjaannya asal adi saja karena tampalan atau pecingan jalan tersebut tidak rata dan sudah banyak yang rusak.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V, Dr Budiamin, ST, M.T dikonfirmasi secara tertulis namun sampai saat ini belum memberikan keterangan ataupun jawaban. Sementara konfirmasi tertulis yang dikirim dari tanggal 18 Juli 2022.

Adanya dugaan sarat KKN terhadap proyek preservasi jalan dan jembatan nasional di wilayah V, Sumsel tersebut, Ketua LSM Mitra Kajati Sumsel, Taswin Dp angkat bicara dan membenarkan adanya dugaan penyimpangan mulai dari proses tender sampai pelaksanaan.

Untuk itu LSM Mitra Kajati Sumsel akan terus memantau dan berharap kepada instansi terkait terutama pihak penyidik untuk dapat menindaklanjuti dan memproses dugaan penyimpangan proyek tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku. ***