Pacu Pelaksanaan CSR Lebih Maksimal, Pansus 2 DPRD OKI Bahas Perda
KAYUAGUNG, metro7.co.id – Perbaharui Peraturan Daerah (Perda) terkait Corporate Social Responsibility (CSR), Panitia Khusus 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatra Selatan harapkan bisa maksimal untuk bersama-sama membangun OKI.
Budiman, Ketua Pansus 2 DPRD OKI mengatakan, dengan Perda TJSL dan PKBL pihaknya mengharapkan bahwa pelaksanaan CSR di kabupaten OKI bisa berjalan secara maksimal.
“Karena kita memang butuh kemitraan dengan perusahaan untuk bersama-sama membangun OKI,” ungkapanya, Kamis (24/9/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya mengharapkan seluruh perusahaan itu dapat kooperatif melaksanakan ketika perda tersebut disahkan pemerintah daerah.
“Harapannya, bisa berjalan efektif dan maksimal. Kita berharap semua perusahaan dapat berkontribusi terhadap pembangunan di OKI di seluruh sektor. Baik lingkungan, sosial, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” imbuhnya.
Untuk Sekretariat Bersama nantinya, dijelaskan Budi, forum CSR itu dibentuk tergabung menjadi satu, kemudian ada perubahan Perda pada saat itu terpisah sehingga tidak efektif.
“Perda yang baru ini kita kembalikan lagi seperti dulu menjadi sekretariat bersama, yakni adanya masyarakat, perusahaan pemerintah, NGO di situ jadi satu sekretariat,” terangnya.
Sebelumnya, Pansus 2 telah beberapa kali menggelar rapat guna membahas perda terkait pelaksanaan CSR di wilayah Kabupaten OKI.
Drafting Rancangan Peraturan Daerah Terkait Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di sambutĀ sejumlah perusahaan.
Hal itu terungkap pada saat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI saat pembahasan drafting raperda di ruang paripurna DPRD OKI, Rabu (23/9/2020).
Perwakilan Waskita Sriwijaya Tol, Sudirman mengatakan, pihaknya sangat mendukung sekali dengan adanya peraturan Perda ini khususnya waskita induk sangat mendukung Waskita seluruh Indonesia. Kontribusi csr berbeda setiap provinsi maupun kabupaten.
“Kami sangat mensupport dan akan mengikuti aturan ini. Nanti akan kami sampaikan ke waskita. Semua anak perusahaan waskita konsolidasi,” ujarnya.
Gadang Hartawan dari PT OKI Pulp and Paper mengatakan, ada 8 kegiatan inti dan kelihatan sudah terakomodir dalam rencana perda yang akan diajukan. Termasuk spesifik perusahaan termasuk keuntungan, pemberdayaan, take and give, termasuk pembentukan forum akan dikembalikan seperti semula.
“Kami berharap turunan perbup (Peraturan Bupati) sebagai pelaksana kegiatan menjadi arahan di lapangan bagi perusahaan dalam rangka melaksanakan kegiatan csr,” harap Gadang yang juga ketua Forum CSR ini.
Samsir perwakilan dari NGO mengatakan, Kami perwakilan NGI masuk di monev, “Kami berharap secara umum bisa meningkatkan kesadaran perusahaan,” ungkapnya.
Dikatakannya, tahun 2020 masuk tahun ke 5 pelaksanaan CSR di OKI. Tapi secara umum tingkat kesadaran perusahaan masih rendah.
“Dengan adanya revisi perda bisa meningkatkan kesadaran. Jujur, pemerintah oki berharap kehadiran investasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” imbuhnya.
Budiman mengatakan, ada beberapa masukan dari eksekutif terkait pembahasan perda bina lingkungan csr terkait penyempurnaan rancangan perda yang akan dibahas.
“Pada forum diskusi. Tetap kita mengadakan diskusi terkait pematangan terlebih dahulu. Baru finalisasi. Nanti saya minta kelompok pakar menyampaikan materi sebelumnya. Baik eksekutif,” ungkap Budi.***