Pemkab Oku Selatan Tindak Tegas Yang Milik Usaha Wisata dan Waterboom di Badan Danau
MUARADUA, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Oku Selatan melakukan upaya pelestarian Sempadan Danau Ranau.
Kali ini, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten OKU Selatan, H Hermansyah Said bersama Direktur penertiban pemanfaatan ruang dari kementerian ATR dan stakeholder lainnya meninjau langsung lokasi yang disebut-sebut melakukan pelanggaran dan langsung melakukan diskusi terkait permasalahan ini dengan pemilik usaha.
Sebagaimana diketahui, danau menjadi salah satu bagian dari ekosistem serta sumber air yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, ekologis serta memiliki kaitan yang erat dengan kehidupan masyarakat akan air bersih.
Dia menyampaikan, dalam rangka penyelamatan dan melestarikan sumber air, penyelamatan danau memang diutamakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) telah ditetapkan 15 (lima belas) danau prioritas nasional.
“Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Webinar beberapa waktu yang lalu, dan memutuskan untuk meninjau langsung ke lokasi supaya clear, apa saja temuan-temuannya pelanggarannya bisa dirapatkan langsung di lokasi,” ujar Herman.
Ditambahkan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, danau sangatlah penting dan banyak fungsinya.
Diantaranya sebagai sumber air bersih yang harus dijaga kelestarian dan fungsinya sehingga ini menjadi bahan pertimbangan.
“Kami mendapatkan laporan terjadi pelanggaran, mendirikan penginapan serta tempat wisata dan Waterboom di badan danau, dan ini dikhawatirkan fungsi danau berkurang. Dari aturan-aturan yang ada, badan dan sungai ada batas-batas tertentu yang harus dijaga tidak boleh mendirikan bangunan tanpa terkecuali, untuk ke depannya bagi siapa saja yang ingin membangun/mendirikan usaha harus ada ijin, lingkungan, bangunan, dan apapun yang menyangkut persyaratan dilengkapi. Pada kesempatan ini, dimohon klarifikasi terhadap beberapa hal yang telah kami sampaikan karena ini masuk ke badan danau,” bebernya.
Ditambahkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, terdapat ketentuan yang dilanggar dan harus diluruskan.
Berdasarkan data yang masuk ke kami tempat ini baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedangkan NIB bukan surat ijin usaha akan tetapi sebagai identitas/daftar usaha.
“Adapun izin usaha tsb harus memenuhi 3 persyaratan dasar sesuai dgn PP No.6 Th 2021 yakni : kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan sertifikat laik fungsi,” tuturnya.
Sementara itu, Pemilik usaha yang hadir langsung dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa usaha ini dibangun pada tahun 2010 sampai sekarang.
“Saya minta maaf kepada semua pihak, saya mengaku salah dan siap mengikuti kebijakan Pemerintah, saya siap mengikuti kebijakan regulasi yang ada, terimakasih,” ungkapnya.
Hasil klarifikasi pemilik usaha terbukti melakukan pelanggaran thd badan danau ranau dan mengakuinya, dan disepakati bersama atas temuan fakta dilapangan dituangkan dalam berita acara penindakan secara administratif thd penginapan dan waterpark boleh beroperasi sampai tanggal 31 Mei 2022, setelah itu ditutup. 1 Juni hingga 30 November 2022 proses pembongkaran secara mandiri, dan TMT 1 Desember 2022 lokasi sudah clear and clean kembali seperti sediakala.
Dan selama proses pembongkaran status Quo sehingga tidak boleh ada aktifitas, kecuali proses pembongkaran bangunan dan Gedung. Tiap dua minggu pihak perusahaan melaporkan progres perkembangan lokasi. Apabila tidak mengindahkan sanksi administratif tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana.