MUSI RAWAS, metro7.co.id – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir Polres Kabupaten Musi Rawas berhasil mengungkap kasus kejahatan dengan mengamankan 22 Orang tersangka beserta barang buktinya, dengan terdiri dari berbagai macam kasus.

Yakni meliputi perkara 363 (curat), 365 (curas), Perjudian, Pembakaran lahan, dan penyeludupan Lobster serta kasus pembunuhan di Desa E Wonekerto yang membuat heboh warga Kabupaten berslogankan Lan Serasan bahkan hingga dijagad dunia maya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy ketika menggelar Press Release secara terbuka dihadapan awak media terkait hasil kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus kriminal dan tindakan kejahatan, bertempat dilapangan Polres setempat, Senin, (27/09/2021).

Terkait untuk kejadian pengungkapan upaya penyelundupan bibit Lobster, Orang nomor satu pada jajaran Polres Musi Rawas ini mengatakan berkat kerja keras dari jajaran satuan reserse dan dukungan intelejen pihaknya berhasil menggagalkan sekitar 70 Ribu bibit Lobster.

Diceritakannya, bahwa pada hari Kamis minggu belakang sekitar pukul 15.30 Wib, dirinya langsung memimpin penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku. Mengingat jarak Kabupaten Musi Rawas dan Laut cukup jauh, dikhawatirkan daya tahan bibit Lobster tidak terlalu lama berkat dukungan BKSDA Lahat, timnya malam itu juga berangkat ke bengkulu berjumpa dengan BKSDA Bengkulu guna koordinasi terkait penyelamatan bibit Lobster.

“Kita utamakan penyelamatan sumber kekayaan alam, sehingga malam itu juga selesai kita penyisihan barang bukti untuk keperluan penyidikan, bersama-sama dengan BKSDA Bengkulu kita lepas liarkan kelaut kita, karena tujuan kita menyelamatkan benih Lobster,” ucap Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy pada awak Media.

Kemudian untuk kasus pembunuhan di E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo pada Sabtu, tanggal 25 September baru-baru ini dengan tersangka inisial BTA (23) terhadap korban pembunuhan diduga teman kencannya, berinisal WS (22) diduga berdasarkan hasil visum bagian leher korban ditemui bekas cekikan, disinyalir pula muka ditutup dengan bantal dan sprei hingga membuat korban meninggal dunia.

Berdasarkan saksi-saksi dan keterangan yang didapat saat penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Musi Rawas, kronologi awal dari pembunuhan tersebut diduga terjadi akibat korban minta tambahan bayaran dan ditolak tersangka lalu terjadilah argumentasi hingga cekcok mulut yang membuat tersangka naik pitam.

Pelaku mengaku didepan penyidik bahwa sudah sebanyak 4 kali melakukan hubungan badan bersama korban termasuk terjadinya peristiwa hilangnya nyawa korban tersebut.

Tak butuh lama hanya hitungan jam setelah mendapatkan laporan Pihak Polres Musi Rawas berhasil meringkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Tersangka dan peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban yakni bantal, seprei dan HP korban yang berada dipelaku serta motor yang dikendarai pelaku untuk menjemput korban sudah diamankan jajaran Tim Polres Musi Rawas.

“Untuk kejadian pembunuhan di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas, tepatnya di Desa E-Wonekerto, Alhamdullillah berkat kesiagapan jajaran dari kesatuan Reserse didukung intelejen dan polsek kita berhasil mengungkap kasus tersebut,” tutup Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy. ***