PT Q TRANS Dilaporkan Karyawan ke Disnaker Musi Rawas
MUSIRAWAS, metro7.co.id – Diduga merasa dirugikan terkait perjanjian kerja, baru-baru ini PT Q TRANS dilaporkan sejumlah karyawan ke pihak Dinasker Kabupaten Musi Rawas, Rabu, (15/09/2021).
Sebanyak 4 karyawan mendatangi Kantor Dinasker tersebut, diterima langsung oleh, Sekretaris, Ridwan di dampingi oleh Kabid.Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Hj. Yessi Eka Malasari, SH.,M.Si.
“Benar bahwa ada 4 karyawan PT. Q TRANS yang berkonsultasi sekaligus melaporkan terkait perihal Surat Perjanjian Kerja mereka pada tanggal 1 Juli 2021, yang diduga mereka sangat merugikan pihaknya,” ucap Ridwan pada awak Media.
Dikatakan Sekretaris Disnaker Musi Rawas, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami persoalan tersebut, yakni secara adminstrasi di teliti dan dipelajari, dan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Secepatnya Dinas Tenaga Kerja akan mengundang pihak PT. Q TRANS dalam mengadakan mediasi antara kedua belah pihak, apabila sampai tiga (3) kali tidak memenuhi panggilan akan berlanjut dipengadilan dan kita usut tuntas sesuai dengan undang undang, kita perjuangkan hak hak karyawan, jika bersalah,” kata Mirwan.
Dirinya menyampaikan pula Karyawan bisa melaporkan suatu Perusahaan jika diduga tidak memberikan upah yang tidak standar atau dibawah upah.
“Standar gaji karyawan tentunya sangat diperlukan karena bisa memberikan manfaat baik bagi kedua belah pihak baik perusahaan itu sendiri juga karyawan. Dan Standar jumlah gaji karyawan di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya lokasi karyawan tersebut bekerja, wilayah dengan aktivitas industri biasanya memiliki standar gaji yang lebih tinggi, ” bener Sekretaris Disnaker Musi Rawas.
Mirwan juga menjelaskan, Perbedaan gaji juga diakibatkan oleh nilai yang berbeda untuk setiap wilayah. Dan Jenis perusahaan tempat karyawan bekerja juga berpengaruh terhadap besaran gaji, serta mengatakan bahwa PT Q TRANS belum mendaftarkan karyawannya ke Disnaker Kabupaten berslogankan Lan Serasan Sekantenan.
“Suatu Perusahaan besar tentunya akan memberikan gaji yang lebih tinggi, Sejauh ini PT. Q TRANS belum mendaftarkan karyawannya di Dinas Tenaga Kerja. Setelah ada permasalahan baru diketahui bahwa ada perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Musi Rawas,” tutup Sekretaris Disnaker Musi Rawas, Mirwan.
Sebelumnya seperti di kutip pada sentralpos.co terdapat sekitar 16 pekerja sopir tangki minyak bumi PT. Q TRANS, terhitung tanggal 1 Juli 2021 PT. Q TRANS membuat surat perjanjian kerja terkait hal tersebut, Syamsul mewakili rekan-rekannya didampingi sejumlah karyawan lainnya, Fuad Hendra, Candra, Syamsul Bahri, pihaknya diduga mengaku terpaksa mendantanganinya, disinyalir khawatir akan diberhentikan dari pekerjaan.
HRGA Manager PT.Q TRANS, Hendrik tidak membantah terkait adanya surat perjanjian itu, pihaknya mengakui memang benar surat perjanjian kerja tersebut dibuat, dirinya menuturkan jika sudah ditandatangani artinya sudah sepakat dengan surat perjanjian.
“Kan sudah ditanda tangani, berarti sudah sepakat, kalau memang tidak mau kerja ya jangan ditanda tangani, perusahaan kami sekarang lagi merugi,” kata Hendrik dalam realese berita yang tayang di sentralpost.co beberapa waktu yang lalu. ***