PWI Bumi Silampari Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Wartawan Sumut Tewas Ditembak
LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Baru-baru ini Dunia Pers di Indonesia kembali berduka, kali ini Salah seorang Wartawan Senior bernama Mara Salem Harahap di Sumatera Utara ( Sumut ) meninggal dunia akibat mengalami kekerasan, dengan dua luka tembak di bagian tubuhnya.
Hal itu bukan hanya mengundang perhatian dari pihak Dewan Pers yang telah melayangkan surat pernyataan pada tanggal 19/06/2021, mengecam dan mengutuk keras tragedi tersebut.
Mendesak pihak Kepolisian agar segera menyelidiki secara serius dan seksama, mengungkap dan menangkap Pelaku serta mengusut tuntas motif kasus pembunuhan ini.
Bahkan hingga ke daerah, yakni Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia di tiga Wilayah daerah Bumi Silampari yang berdampingan ( Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Muratara ) pun turut angkat bicara.
Endang Kusmadi selaku Ketua PWI Kota Lubuklinggau, menuturkan pedih dan perih mendengarkan kabar adanya kasus pembunuhan terhadap salah seorang Wartawan.
Dikatakannya mengenai hal ini jika terkait menjalankan tugas profesi jurnalistik, bila merasa tersudutkan atas pemberitaan, gunakan hak jawab. Jangan gunakan kekerasan, apalagi hingga menghilangkan nyawa orang, itu tidak dibenarkan.
“Kami minta pihak Kepolisian cepat menangkap pelaku, sehingga diketahui apa motif dibalik kasus pembunuhan terhadap rekan kami sesama kuli tinta. Dan saya berpesan Wartawan juga harus waspada, mengantisipasi diri, jika sedang menjalankan tugas ada hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa. Karena tidak ada berita seharga nyawa,” tegas Endang Kusmadi ketika diwawancarai Metro7, (19/06/2021) .
Hal senada disampaikan oleh Ketua PWI Kabupaten Musirawas, Jhuan Silitonga dan Ketua PWI Kabupaten Musirawas Utara, Marwan Ashari, Juga Ali Akbar S yang merupakan jajaran anggota PWI, pihaknya mendesak pula kasus pembunuhan yang menimpa Wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap secepat mungkin.
“Selain itu pula kami meminta Dewan Pers untuk segera melakukan Investigasi untuk mengetahui adanya dugaan kaitan peristiwa penembakan terhadap korban dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan korban. Serta meminta dan mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja Jurnalistik,” ucap Ketua PWI Kabupaten Musirawas, Jhuan Silitonga.
Sembari menambahkan jika ada pemberitaan yang merugikan beberapa pihak diharapkan menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai dalam Pasal 1 poin 11 UU No 40 tahun 1999. ***