OGAN ILIR, metro7.co.id – Terkait Rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir 5 Oktober 2020 yang lalu merekomendasikan paslon nomor 2 Ilyas Panji Alam – Endang PU didiskualifikasi karena diduga melanggar administrasi.

Menurut Ketua KPU OI Massuryati Senen (12/10/20) kepada awak media mengatakan, Ya surat rekomendasi dari KPU sudah kita terima 5 oktober, jadi untuk hal tersebut kami lagi proses pemahaman atau memeriksa mengkaji, mempelajari dan meneliti terhadap rekom yang diberikan bawaslu.

“Pihaknya belum melaksanakan rapat pleno, kami baru mempelajari, meneliti dan memeriksa 8 orang saksi secara maraton sejak 11 oktober sampai 12 Oktober 2020,” ujar Massuryati.

Terkait itu pula pihak KPU OI sejak minggu (11/10/20) kemarin hingga hari ini Senin (12/10/20) sudah memanggil dan memeriksa terkait rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon bupati petahana yang diduga melanggar administrasi, adapun yang diperiksa adalah : 1.Pj Sekda OI, 2.Gugus Tugas Covid-19, 3.Kepala Bappeda, 4. Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, 5. Ketua Karang Taruna, 6.Salah satu camat 7. Calon Bupati Petahana IPA (terlapor), 8.Pelapor.***