Wartawan di Muba Diteror, IWO Angkat Bicara
MUBA, metro7.co.id – Buntut konfirmasi berita terkait informasi dugaan oknom menyunat uang insentif covid19 yang masuk ke rekening masing masing Staf Puskesmas Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin berujung teror ancaman kepada wartawan.
Informasi didapat, kejadian bermula saat awak media minta tanggapan terkait informasi dugaan penyunatan dana insentif covid19 kepada sang oknum pada tanggal (11-09-2020) yang disampaikan melalui via WhatsApp dengan jawabannya, “semua pencairan masuk ke rek. Masing2 pak…..oya kalo ada waktu luang bisa jumpa pak,biar di klarifikasi dan di jelaskan pak???,” jelasnya.
Lanjutnya berselang beberapa menit ada telepon yang masuk kenomor wartawan, dengan nomor +628538187xxxx
berbicara dengan nada kasar, marah-marah dengan menelontarkan kata-kata tidak pantas dan ancaman.
Saat awak media mananyakan prihal telepon yang masuk kepada oknum Puskesmas Srigunung, ia menyatakan,
“maaf pak, biar saya jelaskan, maaf namanya juga kk saya, jadi ikut panik…,” jelasnya di dinding akun WhatsaApp.
Dilain waktu Kepala Dinas Kesehatan H. Azmi Radiusmansyah, saat dikonfirmasi masalah ini melalui via whatsaAp dan sampai berita ini di terbitkan tidak ada komentar.
Terpisah, Muhammad Fathoni selaku Biro Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Musi Banyuasin menyampaikan terkait pemotongan insentif honorer tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kesepakatan sebelumnya bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
Dijelaskannya, sangat disayangkan jika hal tersebut memang benar-benar terjadi, mengingat Musi Banyuasin sudah menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan pungli.
“Informasi tersebut patut juga ditindak lanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang, terutama pihak penegak hukum dan pimpinan instansi dimana oknum tersebut bernaung agar semangat pencegahan dan pemberantasan pungli di Musi Banyuasin dapat di implementasikan dalam tindakan, bukan sekedar slogan saja,” katanya.
Masih Fathoni, untuk masalah telepon misterius yang meneror wartawan tersebut dengan melontarkan kata-kata kasar dan cacian tersebut akan ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib.
“Kalau memang benar ada upaya penghambatan dan atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai mengancam jiwa dan keselamatan rekan-rekan jurnalis dalam hal pemberitaan kita akan meminta penegak hukum melakukan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” cetusnya.
“Karena sudah banyak contoh wartawan yang tersandung masalah dan tidak sedikit juga wartawan yang mendapat tindakan kriminalisasi, maka dari itu kita akan bersikap tegas demi supremasi hukum dan kebebasan pers,” tegasnya. ***