LABUHANBATU, metro7.co.id – Selama 10 jam setelah melakukan aksi, SPR alias Dana (28) merupakan pelaku spesialis pembobol rumah (Pencurian-red) berhasil diringkus personel Kepolisian Resor Labuhanbatu (Polres-red) di Jalan Sumber Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi diperoleh, ketika terjadinya peristiwa tersebut, pelaku yang merupakan warga Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sebelumnya, Rabu (04/10/23) sekira pukul 18.30 Wib, sempat terekam CCTV.

Namun lebih kurang selama 10 jam setelah melakukan aksi, pelaku akhirnya diringkus pada sekira pukul 03.00 Wib dini hari, Kamis (05/10/23), oleh Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE yang memimpin Tim Tekab Unit I Reserse Umum Kepolisian Resor Labuhanbatu (Polres-red),

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Senin (09/10/23) mengatakan, bahwa korban Rohimah (34) membuat laporan polisi Nomor : LP / B / 1185 / X / 2023 / SPKT / POLRES LABUHAN BATU / POLDASU, tanggal 05 Oktober 2023.

Dijelaskannya, dalam laporan korban mengetahui rumahnya telah dimasuki maling pada Rabu (04/10/23), sekitar pukul 18.30 Wib, ketika dirinya sedang bekerja mendapat telepon dari suaminya Rijul Efendi yang baru tiba di rumah memberitahukan bahwa kondisi di dalam rumah berantakan.

Kemudian korban (Rohimah) pun bergegas pulang. Setibanya dirumah, korban dan suaminya memeriksa seisi rumah dan mengetahui bahwa rumahnya sudah dimasuki maling.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando menjelaskan, bahwa pelaku pencurian ketika melakukan aksi diduga masuk melalui jendela dapur, karena juga jajak jendela dapur didapati dalam keadaan rusak.

Setelah itu, si korban dan suaminya pun lalu memeriksa kamera CCTV yang ada di sekitar rumah mereka.

“Iya, dari rekaman CCTV terlihat seorang pria berjalan sendirian menuju ke arah rumah pelapor. Dan pria itu keluar dari rumah dengan bawa goni plastik warna putih. Jadi dari peristiwa itu, korban atau Pelapor alami kerugian sekitar Rp.12.000.000,” tandasnya.

Diterangkan, bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku pun berhasil dikenali. Tidak butuh waktu lama, hanya hitungan kurang dari 10 jam, pelaku SAR alias Dana berhasil diringkus di Wisma Adian Bilah, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Dalam pengakuan si pelaku, kata Kasi Humas Polres, mengakui perbuatannya sekaligus barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Tablet merek Samsung warna putih, 1 jam tangan merek Mirage.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 potong baju kaos warna biru tua 1 potong celana pendek warna abu-abu.

“Iya, betul pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. ***