GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Sebanyak 139 Warga Binaan Lapas Gunungsitoli mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-75 berdasarkan SK menkumham Nomor PAS-926.PK.01.01.02 tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur jenderal Pemasyarakatan dan jajaran.

“Pemberian remisi umum kepada napi tersebut benar benar memenuhi kriteria selama 1 tahun dengan berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta mengikuti program pembinaan selama di Lapas Gunungsitoli dengan baik,” ungkap Kalapas Soetopo Barutu kepada Media Metro7.co.id, Selasa (18/08/2020).

Dijelaskan Soetopoo Barutu bahwa Narapida Lapas kelas II B Gunungsitoli sebanyak 139 dan mendapatkan remisi dengan bervariasi mulai 1-6 bulan.

Bagi Warga binaan yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama 1 bulan adalah Yulianus Waruwu dan Nina indriyani tanjung.

Sedangkan, warga binaan Lapas Gunungsitoli yang mendapat remisi 6 bulan adalah Sehati Telaumbanua, Zaman Harapan, Irwinsyah, Candra Fremko, Beziduhu Gulo dan Elia Elianus Laia.

“Untuk sekali ini, bagi warga binaan yang mendapat remisi tidak ada yang bebas langsung, tetapi mungkin beberapa hari lagi ada yang akan bebas karena remisi yang didapatkannya,” pungkas Kalapas. *