LABUHANBATU, metro7.co.id – Sat Lantas Polres Labuhanbatu melaksanakan operasi penindakan terhadap kenderaan roda dua berknalpot blong

Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor bahkan tidak sesuai dengan spek standar sepeda motor.

“Iya, operasi kita mulai Sabtu (12/2) kemarin hingga kini, dalam penindakan hukum berknalpot blong ini, dilakukan sebagai salah satu upaya menciptakan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat Rantauprapat,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Lantas, AKP Rusbeny, Senin (14/2).

Menurutnya, operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat atas suara bising yang ditimbulkan knalpot blong tersebut dan sangat mengganggu warga untuk beristirahat dan ibadah malam pun menjadi sangat terganggu.

Untuk itu, AKP Rusbeny mengimbau warga agar tidak menggunakan knalpot blong demi terciptanya rasa nyaman dan aman di lingkungan.

“Bagi masyarakat yang sudah dilakukan tindakan hukum dan bila ingin mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti knalpot standar, sedangkan knalpot blong tersebut dimusnahkan oleh pemiliknya dan disaksikan petugas dari Sat Lantas,” sebutnya.

Dalam Operasi tersebut, akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan dan berharap masyarakat dapat membudayakan tertib berlalu lintas, dan tertib protokol kesehatan.

“Jadi, hormati pengguna jalan dan masyarakat lainnya dengan tetap menggunakan knalpot kenderaan yang standar saja, kasihan warga yang sedang sakit, istirahat atau bahkan balita yang terganggu akibat suara suara bising dari knalpot blong,” tutupnya.