NIAS BARAT, metro7.co.id – Aktivis sekaligus sebagai Tokoh Pemuda Nias Barat Soziduhu Gulo meminta agar Polres Nias serius menanggapi laporan atas ujaran kebencian atau isu sara, Rabu (25/11/2020).

Dimana Oknum Anggota DPRD Nias Barat berinisial AW resmi di laporkan ke Polres Nias atas dugaan penyebaran isu sara atau ujaran kebencian. Berdasarakan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor: STPLP/345/X/2020/NS tanggal 26 Oktober 2020, kejadian disebut pada hari senin 12 Oktober 2020 sekitar pukul 08.15 Wib. Tempat kejadian Perkara di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat bertempat di Posko pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat.

Politisi berinisial AW itu dituding menyebarkan ujaran kebencian terhadap kepercayaan tertentu di Nias Barat. Laporan Pengaduan pun tercatat pada Senin, 26 Oktober 2020 dengan nomor: LP/345/X/2020/NS.

“Kita minta Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) untuk lebih serius memproses laporan masyarakat itu,” ujarnya Soziduhu Gulo

Soziduhu menjelaskan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan AW itu sempat menyita perhatian publik. AW diduga telah melakukan hasutan kepada hamba-hamba TUHAN, untuk membenci seseorang melalui telepon genggam.

“Perbuatan AW ini sangat-sangat tidak dibenarkan. Karena menyudutkan kepercayaan tertentu yang ada di Nias Barat. Apalagi sempat melibatkan nama Gubernur Sumatera Utara, dan salah satu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal Kepulauan Nias,” katanya.

Ia meminta Kapolres Nias menetapkan AW sebagai tersangka, karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu.

Soziduhu berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius Polres Nias. Sehingga cepat mendapat kepastian hukum yang jelas. “Ini SARA, dan perlu diproses. Agar memberi efek jera, dan pelajaran bagi kita semua untuk tidak seenaknya melakukan ujaran kebencian,” kata Soziduhu Gulo. *