SUMUT, metro7.co.id – Aliansi Masyarakat Nias Kota Pematang Siatar Provinsi Sumatera Utara mendatangi Mako Polres Kota Pematang Siatar untuk membuat laporan polisi.

Kedatangan aliansi masyarakat Nias yang ada di Kota Pematang Siatar tersebut, bertujuan untuk membuat laporan polisi atas pernyataan pemilik akun Facebook bernama Condrat Sinaga yang baru-baru ini dianggap kontroversial dan diduga menghina masyarakat Nias.

Dalam pernyataan mereka, Aliansi Pemuda Nias Kota Pematang Siatar, mereka menentang keras pernyataan saudara Condat Sinaga yang diduga melakukan penghinaan suku nias melalui akun Fecebook berupa video yang berdurasi 13 Menit 56 Detik dimeit ke 03’.30” samapai dengan 04’.07”.

Dalam postingan nya tersebut dia
(Condrat Sinaga-red) menyatakan bahwasannya masih berlaku Hukum yang menghormati orang tua yang memberikan kepada orang tua yang terbesar ketika anak laki-laki menikah maka istrinya perawannya dikasih kepada bapaknya” yang dinyatakan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 lalu.

Menurut merek, perbuatan Saudara Condrat Sinaga sangatlah melukai hati kami Suku Nias serta meresahkan terutama kaum wanita, sehubungan dengan itu kami berpendapat bahwasanya saudara kita ini perlu di laporkan kepada pihak yang berwajib.

Dimana pernyataan Condrat Sinaga itu
tidaklah sesuai dengan adat adat dan budaya terlebih Agama Suku Nias, untuk itu besar harapan kami agar segera di proses sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Pernyataan saudara Condrat Sinaga menurut kami bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (b) 1 Jo Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 157 KUHP.

Penyampaian laporan tersebut turut dihadiri oleh Septiaman Lase. S.H, Kalvin Sonata Oktavianus Hulu, S. M, Karusu Giawa, Amd. Kom, Arianto Waruwu, S.H, Pontianus Gulo, S.E, Suarman Zalukhu, S.H.

Sementara itu Yafanus Buulolo, S.H selaku Kuasa Hukum para pelapor saat diwawancarai wartawan, Senin (1/11/2021) siang menyebut kedatangan pihaknya untuk membuat laporan resmi terkait pernyataan Condrat Sinaga baru-baru ini.

“Jadi tujuan kita kesini untuk membuat laporan pengaduan polisi atas pernyataan saudara Condrat Sinaga yang dinilai menghina Suku Nias yang diunggah nya melalui media sosial melal baru-baru ini,” kata Yafanus.

Namun setelah berkoodinasi dengan pihak Satuan Reskrin Polres Siantar, kata Yafanus mengingat sudah banyak aliansi-aliansi masyarakat Nias di beberapa daerah baik itu di tingkat Polres dan juga di tingkat Polda telah membuat laporan Polisi atas dugaan penghinaan tersebut.

Maka dari situ, Polres Pematang Siantar menyarankan untuk membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas-red). Berdasarkan laporan tersebut nantinya, jajaran Kepolisian dari Resort Polres Pematang Siantar akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumut, kata Yafanus.

Untuk itu, Yafanus Buulolo meminta kepada seluruh jajaran kepolisian, Khusus jajaran Polda Sumatera Utara agar secepatnya menangani masalah ini dengan cepat.

Dimana menurut Yafanus apabila pihak kepolisian belum memproses masalah ini dengan cepat. Maka masalah ini akan membias ditengah masyarakat karena sudah berkaitan dengan suku kata dia.

Perlu diketahui, beberapa waktu terakhir
seorang pria yang mengaku bernama Condrat Sinaga membuat pernyataan kontroversial di publik melalui media sosial You Tobe.

Pernyataan itu, dikatakan Condrat Sinaga beberapa Minggu lalu. Hingga saat ini unggahan video miliknya yang diduga mengandung unsur penghinaan suku Nias tersebut telah di tonton oleh jutaan warganet.

Dalam unggahan videonya Condrat Sinaga mengatakan di Nias Masih Berlaku Hukum yang menghormati Orang Tua, dimana apabila anak laki-laki menikah Perawan Istrinya harus di serahkan ke bapaknya,” katanya. ***