SINJAI, metro7.co.id – Kebijakan umum perubahan (KUPA) APBD serta perubahan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun 2020 disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Legislatif (DPRD) Kabupaten Sinjai.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama para pimpinan DPRD Sinjai melalui rapat Paripurna, Senin (7/9/2020)

Adapun asumsi dasar KUPA yang mengalami perubahan disampaikan Bupati ASA adalah pendapatan daerah Rp1.161.334.569.502,- menjadi Rp1.096.216.022.921,- terdiri atas PAD Rp100.436.676.702, – berkurang sebesar Rp9.323.617.898,- sehingga menjadi Rp91.113.058.804,-.

Perubahan dana perimbangan dari Rp917.097.402.000,- mengalami penurunan sebesar Rp96.057.536.000,- sehingga menjadi Rp821.039.866.000,-. Sedang pada item perubahan item Pendapatan Daerah yang Sah dari Rp143.800.490.800.00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 40.262.607.317,00 sehingga meniadi Rp. 184.063.098.117.

Selanjutnya pada item Belanja Daerah dari Rp1.332.084.569.502.00 setelah perubahan menjadi Rp1.291.838.572.912.45 yang terdiri atas Belanja tidak langsung sebesar Rp. 631.978.134.850.95 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 659.360.438.061.50.

Kemudian Komponen penerimaan pembiayaan dalam anggaran pokok tahun 2020 direncanakan SiLPA sebesar Rp.119.436.109.081,00 namun setelah perubahan menjadi sebesar Rp142.808.359.072.45. Penerimaan Pinjaman Daerah

Dan Obligasi Daerah dari pokok tidak mengalami perubahan.

Sementara komponen pengeluaran pembiayaan pada anggaran pokok tahun 2020 yang dialokasikan untuk Penyenaan Modal Pemerintah Daemh sebesar Rp. 3.000.000.000.00 mengalami penumnan sebesar Rp. 1.500.000.000,00. Tapi pada komponen Pembayaran pokok hutang pihak ketiga tidak mengalami perubahan Sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 195.622.549.991.45 yang digunakan untuk menutupi selisih (detisit) antara pendapatan dan belanja.

Bupati ASA mengatakan, KUPA PPAS sebagai upaya untuk menjaga konsistensi pencapaian target-target, program kegiatan serta yang paling utama pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023.

Olehnya itu, Bupati berharap penyesuaian atas kebijakan ini segera dilakukan sehingga pemanfaatan APBD dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Sinjai.

“Saya mengajak kepada anggota DPRD dan komponen pemerintah daerah. Semoga segera dibahas dan disetujui dengan waktu yang tidak lama dalam mendukung pembangunan daerah,” harap Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal yang memimpin rapat Paripurna berharap KUPA PPAS yang telah disepakati bersama tersebut menjadi acuan dalam penyusunan R-APBD.

Sebab eksekutif dan legislatif menurut Lukman, memiliki tanggung jawab untuk kelanjutan pembangunan daerah. “Semoga KUA PPAS menjadi acuan penyusunan R-APBD,” harapnya.

Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, Sekda Sinjai Drs Akbar, Anggota DPRD Sinjai, Asisten serta Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sinjai yang mengikuti secara virtual. *