MEDAN, metro7.co.id – Bolas Sianipar (51) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak, Senin (23/11/2020).

Mandor angkutan kota (Angkot) Morina 138 ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap Robin Cristian Silaban.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Kamis (26/11/2020).

“Pelaku menganiaya korban di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di ruko kos-kosan pada Kamis, 5 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB,” kata Iptu Philip.

Sementara, sambung Iptu Philip, satu rekan pelaku bernama Hendra Simatupang alias Hendra (30) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, masih terus diburu polisi (DPO).

Dijelaskan Iptu Philip, penganiayaan yang dialami korban berawal saat pelaku Hendra Simatupang datang ke kos-kosan khusus perempuan di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang dijaga oleh korban, Robin Cristian Silaban.

Di sini, korban melarang pelaku untuk masuk ke dalam areal kos-kosan karena memang khusus untuk perempuan dan laki-laki dilarang masuk.

“Namun pelaku tetap ngotot sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya saling adu pukul,” urai Iptu Philip.

Kemudian orang ramai datang melerai keduanya, pelaku mengatakan, “Ayo kita ke Kantor Pemuda Karya Nasional (PKN), biar kau jelaskan ini semua kepada Ketua, kalau nggak aku bawa massa dua mobil kemari”.

Lalu korban dan pelaku berjalan kaki bersama-sama ke Kantor Ormas PKN di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Del, Kecamatan Medan Amplas.

Sesampainya di tempat tersebut, korban menjelaskan permasalahannya kepada pelaku yang merupakan Bendahara PKN. Namun, pelaku kembali marah-marah kepada korban.

“Tiba-tiba pelaku dan temannya secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang korban dengan kaki kanannya sehingga korban terjatuh, kemudian secara bergantian mereka memukuli korban dengan tangan, lalu menginjak-injak korban,” jelas Iptu Philip.

Selanjutnya orang-orang berdatangan dan melerai hingga akhirnya korban bisa keluar dari tempat tersebut dan langsung mendatangi Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di sekujur tubuh.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Iptu Philip.