ASAHAN, metro7.co.id – Tim gabungan menggagalkan upaya 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal alias tanpa dokumen masuk ke Malaysia melalui jalur Kabupaten Asahan Sumatra Utara, Jumat (7/1/2022) sore.

Tim gabungan itu terdiri dari Polres Asahan dan Lanal TBA.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kasus ini sudah berhasil kita ungkap. Pelaku merupakan warga Jalan Beting Kuala Kapuas, Kota Tanjung Balai,” ujarnya.

Dijelaskan, pelaku adalah JM, nakhoda kapal tanpa nama yang mengangkut PMI ilegal itu.

Menurut Putu, pelaku mengaku dihubungi seorang perempuan berinisial N dari Pematang Pasir Teluk Nibung pada Kamis (6/1/2022).

JM diminta mengantarkan PMI menuju daerah morit untuk ke Malaysia dengan upah Rp 5 juta.

Tidak hanya itu, tukang mesin mendapatkan upah Rp 4 juta dan anggota lainnya mendapat Rp 2 juta.

Tim gabungan masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya.

Sementara, JM akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.600 Juta,” ungkap Putu.[]