ASAHAN, Metro7.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh pemerintah daerah terutama di Selat Malaka yang menjadi pintu keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk dapat diperketat.

Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja ke luar negri.

“Untuk itu kita akan mempelejari UU ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat,” kata Edy, Rabu (9/3).

Harapanya agar dapat memudahkan masyarakat Sumut untuk bekerja ke luar negeri.

“Karena martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka,” ujar Edy.

Hal tersebut di katakanya pada rapat Koordinasi terbatas sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut.

“Dengan kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda dan Pemprov,” kata Bupati Asahan di tempat terpisah.

Karena peluang kerja keluar negeri sangat terbuka dan cepat. “Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji 22 jt dengan hanya tamatan SMA,” bebernya.

Acara tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan Walikota se-Sumut mengenai kolaborasi permasalahan PMI ilegal tersebut.

Setelah usai mengikuti sosialosasi ini Bupati Asahan H Surya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov Sumatera Utara.

“Karena melihat saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa (PMI) di negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” pungkasnya.

Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Undang-undang tersebut, sehingga para PMI terkhusus PMI Asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di Luar Negeri.