ASAHAN, metro7.co.id – Barang Bukti (BB) yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap berupa Jamu tradisional ilegal sebanyak total 18.913 botol dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Pemusnahkan BB dipimpin Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi para Kasi BB Kejari Asahan, di halaman Gudang Kejari Asahan, Kamis (16/6).

Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut dilindas sampai hancur menggunakan alat berat Tendem Roller.

Sebelum pemusnahan, Kasi Barang Bukti Kejari Asahan Sulistyohadi menyatakan BB yang akan dimusnahkan ini ada terdapat dua jenis Jamu.

“Berupa Jamu Jawa cap Tawon Klanceng Pegal Linu sebanyak 17.400 botol dan 1.513 Jamu cap Tawon Lanang,” sambungnya.

Sulistyohadi menyebutkan, dimana Jamu ini diidentifikasi BPOM Medan mengandung Deksa Metason dan Paracetamol adalah positif.

Kejari Asahan juga mengatakan, bahwa didalam obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia.

“Jamu ini berbentuk cairan berwarna coklat kehitaman dan berbau khas rasa tidak ada,” kata Kajari Asahan menyebutkan hasil tes pengujian Kimia Fisika.

Kemudian Kajari menyebutkan nama dan alamat produk yang tercantum pada label dari UD Putri Kinasi Banyuwangi Jawa Timur, dan Pabriknya CV Putri Husada Jawa Timur.

“Karena Jamu tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka Jamu tersebut akan di tarik dari peredaran dan akan di musnahkan,” ungkapnya.

Usai pemusnahan di lakukan, ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Dalam pemusnahan ini juga disaksikan, mewakili Ketua pengadilan Negeri Asahan, mewakili Kapolres Asahan, mewakili Kepala Dinas Kesehatan, mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengawas Obat makanan dan Ketua PWI Asahan.