ASAHAN, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, menyelenggarakan ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (21/6).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan Nazaruddin mengatakan, dasar penyelengaran ini peraturan pemerintah nomor 11 tahun 20017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Namun keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12 tahun 2002 tentang peraturan nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negri sipil sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2022.

“Dan keputusan Bupati Asahan nomor 16-BKD Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Nomor 168-BKD tahun 2019 tentang pembentukan pelaksana ujian dinas tingkat I dan tingkat II Dilingkungan pemerintah kanupaten asahan,” jelas Kepala BKD.

Kemudian kata dia, dalam ujian tahun ini sudah mempergunkan Sistem CBT (Computer Baset Test).

“Peserta ujian tingkat I dan tingkat II di ikuti sebanyak 58 Orang yang terdiri dari ujian tingkat I memiliki pangkat golongan pengatur TK.I (II/d) sebayanyak 37 Orang dan ujian dinas tingkat II memiliki pangkat golongan Penata TK.I (III/d) sebanyak 21 Orang,” bebernya.

Sekrertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs H John Hardi Nasution mengatakan, Ujian dinas tingkat I untuk memfasilitasi pns yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d dan memenuhi syarat yang telah di tentukan sekurang kurangnya 2 tahun.

“Dalam pangakt II/d dan syarat syarat laninya) untuk dapat di naikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata mud agolongan ruang III/a,” tambahnya.

Terakhir Sekda Asahan juga menyebutkan berdasarkan tahun ini ujian dinas di haruskan sudah memakai CBT (Computer Baset Test).

Bertujuan untuk menghasilkan PNS yang betul betul akuntabel dan profesional. “Untuk itu para peseta harus lebih hati hati dan serius dalam mengisi soalnya,” pungkas Sekda mengakhiri.