ASAHAN, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan menggelar Bimtek penyusunan pengembangan kompetensi ASN.

Gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kali ini bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (26/10). Yang diikuti Kasubbag Umum Kepegawaian OPD dan Kecamatan.

Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan, Asnawati menyebutkan tujuan dari kegiatan ini agar peserta dapat memahami sekaligus mengisi formulir analisis kebutuhan pengembangan kompetensi ASN di OPD dan Kecamatan.

“Sehingga bisa menjadi pedoman bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi Kabupaten Asahan,” kata Asnawati mengawali menyampaian laporanya.

Dalam Bimtek ini di hadiri Asisten Administras Umum, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan, peserta Bimtek dan tamu undangan lainnya.

Lebih lanjut dalam kesempatannya Bupati Asahan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin mengatakan, pengembangan Kompetensi ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan.

“Dan untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi peningkatan pengetahuan, kemampuan, sikap dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier,” jelasnya.

Khaidir Afrin juga mengatakan Bimtek penyusunan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi Pemerintah,” bebernya.

Pada Kegiatan ini para peserta Bimtek diberikan materi oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan Dr Janry Simanungkalit, tentang Perencanaan Pengembangan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.