ASAHAN, Metro7.co.id – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pemuda berinisial IM (28) warga Dsn III Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib.

Lebih lanjut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki dewasa sedang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan Mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BK 1267 VJ yang sedang parkir di Jalan Wr Supratman (tepatnya di depan Kantor Kominfo).

“Atas informasi yang diterima, personel unit narkoba langsung menuju ke lokasi,” kata Kapolres lebih lanjut, Senin (7/3).

Setiba di lokasi, personel melihat mobil sesuai ciri ciri dimaksud, dan kemudian langsung mengamankan seorang pria yang di duga pelaku terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Saat kami tangkap pelaku berada di dalam mobilnya sedang terparkir di depan kantor Kominfo. Namun saat itu 1 orang kawanya berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan badan beserta dari dalam mobilnya, Kapolres menyebutkan personel menemukan 2 bungkus plastik klip kecil di duga berisi kan narkotika jenis sabu di balut plastik asoy hitam terletak di sela pintu mobil sebelah kiri.

“Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu di balut plastik asoy warna hitam yang terletak di bawah jok kursi supir, dengan total keseluruhan berat bruto 1,52 gram,” ungkap Kapolres.

Bersama pelaku, petugas turut menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza bewarna Hitam dengan Nopol BK 1267 VJ.

Kata petugas dari pengakuan pelaku bahwa barang yang di duga narkotika jenis sabu itu benar miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial i yang berdomisili di Tanjung Balai.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya mengakhiri.