ASAHAN, Metro7.co.id – Meresahkan warga, warung di Dusun XIV Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat diduga menjadi tempat permainan judi jenis game zone tembak ikan.

Tim Petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan menggerebek dan mengamankan seorang remaja sebagai pekerja di sana dan dua unit meja atau mesin game zone, sekitar pukul 13.30 Wib, Minggu (16/1).

Kepada Wartawan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha menuturkan, selain itu petugas juga menyita berupa barang bukti uang tunai Rp4 juta 915 ribu, dua buah chip, tas hitam, buku notes, dan pulpen.

“Pemuda yang kami amankan berinisial AN (21), dirinya mengaku hanya sebagai pekerja di sana,” ujarnya.

Kata Kapolres, berawal dari laporan warga yang sudah sangat resah, sehingga kami turunkan petugas untuk menyelidiki. Pekerja yang diamankan mengaku tinggal di Gang Kenanga Lk V Kotamadya Tanjung Balai.

“Sementara sang pemilik tempat judi game zone itu masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Kapolres menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan ini sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas ditempat perjudian itu selanjutnya jika terdapat laporan lagi, juga akan kita berantas,” pungkasnya.