ASAHAN, metro7.co.id – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Forkopimda Asahan menggelar kegiatan konferensi Pers terkait pengungkapan 28 (dua puluh delapan) Kg Narkotika diduga jenis Shabu di salah satu rumah warga yang berada di Gang seri Lingkungan  II Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kodya Kota Tanjung Balai Prov. Sumatera Utara, Jumat(3/09) Siang.

 

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat konferensi Pers kepada awak media menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat digeledah rumah pelaku berinisial NT(39) ditemukan barang bukti 27 Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus dalam plastik  berwarna hijau bertuliskan Quan Yin Wang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku “NT” melarikan diri saat petugas datang.

 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 malam, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut  Berhasil mengamankan  pelaku “NT” dengan mengendarai Mobil Avanza Hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran – Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kec Kisaran Timur Kab. Asahan

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.

 

Kemudian Kapolres juga menyatakan sedang mengejar 2 Orang Lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

 

Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara,” Ucap Kapolres Asahan

 

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua DPRD Kab. Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kepala BNNK Kab. Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba,  Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak.[]