ASAHAN, metro7.co.id – Seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika pengedar jenis sabu yang kerap mangkal di Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

Pelaku berinisial MSD alias Said (63) ini tinggal di Komplek Rumah Potong lk IV Kelurahan Tanjung Balai Kota Tanjung Balai, Sumut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku sudah diringkuk di sel tahanan, sekitar pukul 14.00 Wib, Minggu (23/1).

Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada seorang pria diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Hanya mengantongi informasi warga, Tim Opsnal Unit l Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan ke lokasi TKP,” ungkap Kapolres, Jumat (28/1).

Penyelidikan membuahkan hasil pelaku berhasil di ringkus Polisi beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat Petugas dari tangan pelaku.

Kemudian barang bukti didapat saat Petugas melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti seberat 1,13 gram bruto, seplastik klip yang berisi di duga narkotika jenis sabu yang di balut plastik asoy hitam.

“Dihadapan Polisi pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang Pria berinisial I warga Tanjung Balai,” bebernya.

Untuk barang bukti lainnya Polisi juga berhasil menyita berupa 1 Unit Hp Nokia Warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Skywap Warna Hitam turut diamankan petugas.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolres mengakhiri.