ASAHAN, metro7.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap memimpin Rapat Paripurna DPRD (Ranperda) Kabupaten Asahan.

Rapat ini tentang penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

Rapat kali ini bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (1/7).

Bupati Asahan H Surya dalam pidatonya mengatakan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini.

Pada rapat paripurna ini ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan Evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” sambungnya.

Kemudian H Surya menyebutkan tak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada Organisasi Perangkat Daerah yang telah melaksanakan program dan kegiatan pada 2021. Sambungnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD 2021.

“Selama dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, kita mengharapkan untuk di masa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD agar tidak terulang kembali,” harapnya.

Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan SILPA TW 2021 sebesar Rp91.390.001.527,39 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah yang lebih tinggi.

“Dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P. APBD) 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.