ASAHAN, Metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 520.49 gram Brutto dan atau 510.16 gram netto.

Saat di konfirmasi Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran menyebutkan, si pelaku A diamankan, Rabu (20/4), sekitar pukul 22.00 Wib, dari di Jalan Umum Dsn Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tg Balai, Kabupaten Asahan.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga adanya peredaran narkotika di Jalan Umum Dsn Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tg Balai, Kabupaten Asahan,” bebernya, Senin (25/4).

Pelaku berinisial A alias I (48) warga Dsn IV Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tg Balai Kabupaten Asahan diamankan petugas bersama barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 520.49 gram bruto dan atau 510.16 gram netto, 1 buah hp Nokia.

Kemudian usai mendapat informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personil lainya melakukan pengintaian disekitar daerah TPI Desa Bagan Asahan Baru terhadap orang yang sudah dikantongi Polisi datanya.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan tas sandang warna hitam coklat dan didalam tas tersebut didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu,” jelasnya menambahkan.

Kepada petugas, kata Kapolsek, pelaku mengakui bahwa barang sabunya tersebut akan dibawanya menuju ke Medan.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek mengakhiri keterangannya.