ASAHAN, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan bersama Polres Asahan melakukan razia di tempat hiburan malam di Kisaran, Kamis (1/6).

Razia tersebut, Satpol PP Kabupaten bersama dengan Polres Asahan, Sub Denpom dan Kodim 0208/Asahan menjaring 3 orang pria yang positif mengkonsumsi narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kesatuan Polisi Pamung Praja Kabupaten Asahan M Azmi Ismai kepada wartawan siang tadi.

Azmi mengatakan, 3 orang pria yang terjaring ini, selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait untuk izin usah tempat hiburan malam tersebut sudah mereka miliki,” kata Azmy.

Jadi meraka hanya memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk mematuhi jam operasional hiburan sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, bahwa jam operasional usaha hiburan sampai dengan pukul 23.59 Wib.

Lebih lanjut kata Azmy, razia gabungan ini dilakukan sehubungan adanya informasi, bahwa di tempat hiburan tersebut dijadikan tempat peredaran narkoba.

Maka dari itu, petugas langsung menindaklanjutinya, agar perederan narkoba di Kabupaten Asahan dapat dicegah terutama di Kota Kisaran.

“Selain itu kita juga melakukan pemeriksanaan terkait izin usaha tempat hiburan tersebut,” pungkasnya.