ASAHAN, Metro7.co.id – Dua orang pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan diringkus Petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan.

Kedua pelaku tersebut berinisial D alias Udara (41) warga Dusun II Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu dan RB (31) warga Dusun I Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji.

Kepada wartawan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menuturkan, kedua pelaku ini diamankan atas tindak lanjut dari laporan korban.

“Regen Pandiangan (28) warga Dusun IX Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan mendatangi Unit reskrim untuk membuat laporan,” kata Kapolres.

Dari keterangan Korban saat melapor. Penganiayaan yang dia alami pada, Minggu (9/1) sekitar pukul 01.00 Wib, tepatnya di Dusun XIV Desa Perbangunan Blok 13, Kecamatan Sei Kepayang.

“Korban saat itu mereka sedang jalan bertiga dan tidak lama kemudian MT bersama rekannya datang menghampiri dan langsung mengkeroyok mereka dengan menggunakan sebatang kayu,” tuturnya lebih lanjut, Minggu (16/1).

Atas tindakan pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian bibir atas bagian dalam, bengkak di bagian pelipis serta Handphone OPPO merah dirampas pelaku.

“Sedangkan dua korban lainnya juga mengalami memar luka gores dan luka robek sehingga mengularkan darah,” bebernya.

Pelaku inisial D alias Idar dan RB berhasil diamankan petugas, setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan pada, Senin (10/1) sekitar pukul 13.00 Wib di Dusun II Desa Sei Kepayang Tengah.

Usai pelaku mengakui semua berbuatanya, kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Sat Reskrim Polres Asahan guna dilakukan porses lebih lanjut.

“Sedangkan, seorang terduga pelaku lainnya berinisial MT masih dalam pengejaran petugas (buron),” pungkasnya.