ASAHAN, metro7.co.id – Winarti (29) warga Dusun 1 Desa Pulau Pule Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Minggu (29/01) tanpa Alat Pelindung Diri (APD) mengalami kecelakaan kerja terkena mesin sortir di perusahaan ayam petelur CV. Bintang Ternak milik Apan, Ketua LSM Lembaga MB PKRI Cadangan Serbaguna DPC Asahan, John Efdi Adinata angkat bicara.

Winarti adalah salah satu karyawati tetap yang telah bekerja selama bertahun tahun di perusahaan CV. Bintang Ternak yang terletak di Dusun IV Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

PS (58) Ayah Mertua Winarti saat dikunjungi oleh tim wartawan dan LSM, Jumat (03/02) dikediamannya mengatakan, kecelakaan itu berawal dari jilbab yang dipakai oleh Winarti tersangkut hingga tertarik ke mesin yang sedang berputar.

Sehingga mengakibatkan kulit bahu hingga kulit kepala kening korban terkelupas.

Hingga kini, Winarti masih dirawat intensif di RSUP H. Adam Malik Medan didampingi Suami dan Ibu kandungnya.

“Saya gak bisa kasi keterangan lengkap mas, sebab saya di rumah kurang banyak tau dan harus menjaga anaknya yang masih kecil ini. Suaminya yang menjaga di rumah sakit,” kata Ayah mertua korban.

Terkait kejadian tersebut, 3 orang tim wartawan dan Ketua LSM Lembaga MB PKRI Cadangan Serbaguna, Jumat (03/2) mencoba untuk menemui Apan, owner CV. Bintang Ternak untuk Konfirmasi dan klarifikasi, namun tidak dapat dihubungi dan ditemui.

Saat beberapa awak media mencoba menemui Apan di lokasi pabriknya, Kepala security CV Bintang Ternak mengatakan bahwa dirinya tak dapat menerima kunjungan wartawan, sebab tak ada perintah izin dari atasannya.

“Saya gak bisa terima bang, sebab tak ada perintah izin langsung dari Apan. Nanti malah saya yang kena marah,” katanya.

Sementara John Efdi Adinata yang kerap di sapa Adi, Ketua Lembaga MB PKRI Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan, kepada tim wartawan dilokasi mengatakan bahwa dirinya pada hari sebelumnya sempat berkomunikasi dengan Apan terkait adanya terjadi kecelakaan kerja tersebut.

Dalam percakapan mereka melalu via telepon kata Adi, Apan mengaku benar adanya terjadi kecelakaan kerja terhadap Winarti salah satu karyawatinya.

Adi menambahkan, Apan juga mengakui jika selama ini karyawan di tempat perusahaanya bekerja hingga saat itu tidak memakai APD saat bekerja.

“Padahal, di mesin yang sama, beberapa kali telah memakan korban, hingga ada yang putus jari tangannya,” ungkapnya.

Menurut Adi bahwa perusahaan yang besar dan semegah ini sangat buruk. Selain tidak memakai APD, kita menduga banyak aturan hal yang tidak dipenuhi oleh Apan.

Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebelum jatuhnya korban berikutnya. Semua temuan yang kami dapat, akan kami laporkan dan konfirmasi ke Instansi terkait.

“Banyak sekali temuan yang kita dapat dilokasi ini, seperti Portal jalan lenyap, dan mobil roda 10 bebas keluar masuk,” pungkas Adi.

Terakhir Adi menduga telah terjadi Pelanggaran UU yang mengatur tentang penggunaan atau pemberian APD sebagaimana telah diatur pada UU no 1 tahun 1970 beserta pasal pasalnya juga Permenakertrans no 01/Men/1981 beserta pasal pasalnya.

Permenakertrans no Per.08/Men/VII/2010 beserta pasal pasalnya serta pasal 96 UU JASA KONSTRUKSI Dan juga UU KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN KERJA, maka untuk itu meminta kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk segera turun tangan melakukan proses hukum serta meninjau kembali izin usaha ternak ayam petelur CV. BINTANG TERNAK tersebut.