ASAHAN, metro7.co.id – Focus Grup Discussion (FGD) Wakil Bupati (Wabup) Asahan teken berita acara penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang di lindungi (LSD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Khususnya di Kabupaten Asahan, berlangsung di Aula Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/09).

Kepala kantor wilayah pertanahan provinsi sumatera Askani mengatakan dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada dirjen pengendalian penertiban tanah dan ruang berserta rombongan.

“Dan kepada kepala daerah yang berhadir hari ini juga agar kedepanya dapat melakukan hal yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr Ir Budi Situmorang MURP dirjen pengendalian penertiban tanah dan ruang menyampaikan arahan bahwa BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Keputusan yang bersifat strategis nantinya, lanjutnya, karena Peta Lahan Sawah yang Dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujar Dr Budi Siumorang.

Di sela-sela waktu Wakil Bupati Asahan tentang lahan sawah yang dilindungi mengatakan program ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan kita di daerah persawahan

Selanjutnya Wakil Bupati Asahan bersama OPD terkait melakukan penandatanganan berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah.

Di sela kegiatan terakhir kemudian juga diikuti dengan tanda tangan oleh Dr Ir Budi Situmorang MURP dirjen pengendalian penertiban tanah dan ruang.