ASAHAN, metro7.co.id – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, mengukuhkan (mengambil sumpah/janji dan pelantikan) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (27/9).

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.2-BKD-Tahun 2022 tentang pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dan juga berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.3-BKD-Tahun 2022 tentang pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Wakil Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya menyampaikan pidato Bupati Asahan yang mengatakan bersama-sama telah kita ikuti proses Pengukuhan dalam Jabatan dengan pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja, Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kemudian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja, Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan:

Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang Kabupaten Asahan,” bebernya.

Kemudian Wakil Bupati menyebutkan adapun perubahan yang terjadi adalah perubahan nama Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah kabupaten Asahan menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Perubahan Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran menjadi UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kabupaten Asahan, Perubahan Nomenklatur Bidang yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan

Seterusnya perpindahan urusan pada tugas fungsi Perangkat Daerah yang menangani perindustrian, dimana urusan perindustrian pada awalnya berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan beralih ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, sehingga dengan demikian Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan berubah nama menjadi Dinas Koperasi,

“Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan sedangkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan tetap dengan nama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan,” jelasnya.

Terakhir Wakil Bupati mengatakan pengukuhan ini juga berdasarkan keputusan kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 pada bagian II tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Angka 5 Huruf B yang menyatakan bahwa.

“Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali,” tutupnya.