SIANTAR, metro7.co.id – Personel Satuan Narkotika Polres Siantar kembali borgol pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dari Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (01/09), sekira pukul 19.30 Wib, tepatnya di pinggir Jalan.

Dia (tersangaka) belakangan diketahui berinisial AP (41), warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. AP diamankan Polisi saat lengah membawa narkotika jenis ganja miliknya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu, ” Ia benar ada satu orang kita amankan,” kata AKP David.

“Sebelumnya, Personil Satuan Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada transaksi Narkotika Jenis Ganja di Jalan Pattimura. Dengan respon cepat, Polisi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka,” tutur AKP David.

Pada saat disergap Polisi, AP berusaha menjatuhkan Narkotika miliknya namun upayanya itu sia-sia. Dengan cepat Petugas langsung mengamankan (sita) 1, buah plastik berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 88, 86 gram yang dibungkus kertas nasi dan 2 unit HP ikut serta diamankan.

Setelah ditekan Polisi, AP pun buka mulut dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan petugas kepolisian adalah miliknya. *