SERDANGBEDAGAI, metro7.co.id – Seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), CB (42), ditangkap polisi karena narkoba.

CB ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai di kamar rumahnya di Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa (26/2/2021) malam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru langit lis orange dan sebuah kartu ATM Bank Sumut.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjualbelikan narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya Timsus Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri,” paparnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, dilakukan interogasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari pria bernama Wahid warga Kampung Baru Bedagai, Tanjung Beringin namun yang dia maksudkan tidak mengetahui alamat rumahnya.

Selanjutnya Tim Satres Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,”papar Kapolres AKBP Robin Simatupang.