NIAS SELATAN, metro7.co.id – Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat koordinasi penertiban APK dan BK paslon Cakada Nias Selatan tahun 2020 di kantor Bawaslu Nias Selatan pada hari Selasa, 17 November 2020 yang dihadiri oleh KPUD, Polres, Timses Paslon dan Satpol PP Kabupaten Nias Selatan.

Dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi, Ketua Bawaslu Nias Selatan Koordiv PHL Bawaslu Nias Selatan menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan, Bawaslu banyak menemukan APK dan BK yang tidak memenuhi syarat desain, materi, ukuran, jumlah, serta penempatan/lokasi yang tidak sesuai keputusan KPUD Nisel sesuai dengan kesepakatan antara Paslon, Bawaslu dan KPU.

Ketidaksesuaian APK dan BK paslon tentu akan berdampak pada sistem demokrasi di Nias Selatan, sehingga dibutuhkan kesigapan untuk menertibkan APK dan BK Paslon demi menciptakan Pilkada yang aman dan damai di Kabupaten Nias Selatan.

Dari hasil rapat koordinasi dapat disimpulkan bahwa paslon mendapatkan fasilitas APK dan BK yakni Baliho sebanyak 10. *