Barang Bukti Nakotika September 2021 Hingga Februari 2022 Telah Dimusnahkan
ASAHAN, Metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara kembali lagi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkoba (Narkotika Obat-Obatan terlarang) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti pemusnahan barang bukti sebelumnya bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman No 7, Kisaran, sekitar pukul 10.00 Wib, Jumat (4/3).
Kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri, Kapolres Asahan yang mewakili Kasat Narkoba, Kajari Asahan di wakili Kasie PB3R, Kepala Dinas Kesehatan atau mewakili, Kepala BNN Asahan atau yang mewakili, Para jaksa Kejari Asahan, PWI Asahan dan rekan Pers lainya.
Dalam kegiatan Kajari Asahan Aluwi, SH melalui Kepala Seksi pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan Sulistyohadi menyebutkan bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika yang telah dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hari ini dimusnahkan Sitaan Barang bukti Narkotika sejak September 2021 sampai dengan bulan Februari 2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sulistyohadi menyebutkan Kejaksaan Negeri Asahan hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Shabu shabu seberat 427,61 gram, Ganja seberat 154,8 gram dan Extacy Pil / Tablet seberat 8.36 gram yang dilakukan dengan menggunakan blender dan juga dengan cara dibakar.
Lanjut Sulistyohadi mengatakan, Hal ini untuk menghindari ekses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semua barang bukti yang telah di musnahkan ini kita buang ke saluran keloset pembuangan air,” pungkasnya.
Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB).