BATUBARA, Metro7.co.id – Barang Bukti (BB) narkoba jenis Sabu hasil sitaan kinerja Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batubara dimusnahkan menggunakan dandang berisi air dan direbus dengan kompor hingga lebur.

Pemusnahan barang bukti kali ini, Rabu (22/6) sekira pukul 11.00 Wib, di halaman depan Mako Polres Batubara jajaran Polda Sumatera Utara.

“BB yang di musnahkan hari ini seberat 489 gram jenis sabu kami sita dari tangkapan tersangka S alias IS (36) warga Jalan Selamat Dusun VI, Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,” beber Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

Kasat membeberkan, tersangka berhasil diringkus di Jalan Umum Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Rabu (8/6) sekitar pukul 23.30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dan menyita lim bungkus narkotika jenis sabu serta dua unit HP milik tersangka yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu yang akan diperjual belikan tersebut dari kedua rekanya berinisial AY dan UM, hingga kini masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.

Terakhir Kasat Narkoba menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

“Sebelum di musnahkan terlebih dahulu barang bukti Sabu ini semua akan kita lakukan tes pengujian keaslianya,” kata Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumut Hunah Sari M Tanjung.

Kemudian usai barang bukti di musnahkan, langsung di buang kedalam lubang dan di tanam dengan tanah.

Pemusnahan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Batubara, disaksikan Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumut, Perwakilan dari Kejari Batubara, Perwakilan dari Kepala BNNK Batubara, Kasi Propam beserta Personil Satres Narkoba dan Ketua PWI Batubara.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.