BATU BARA, metro7.co.id – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menangkap DS (27) alias P diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

DS berhasil diringkus Polisi pada hari Kamis 19 Mei 2022, sekira pukul 21:00 Wib, tepatnya di Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

“Terduga pelaku kali ini yang berhasil kita tangkap warga dari Dusun Pelangi, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara,” kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan, Senin (30/5).

Menurut informasi katanya pengedar sabu, Polisi langsung melakukan penyamaran (Under Cover) di lokasi transaksi yang sudah di sepakati sebelumnya sekira pukul 18:00 Wib.

“Dengan bermodalkan penyamaran, Polisi melakukan negoisasi kepada DS untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu, disepakati seberat 20 gram dengan harga Rp. 10 Juta Rupiah,” sambung Kasat.

DS datang sendiri menemui Polisi yang nyamar sebagai pembeli dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.

Lebih lanjut DS langsung diringkus polisi dengan sejumlah barang bukti satu buah plastik klip ukuran Besar narkotika diduga sabu dengan brutto 21,30 gram, satu buah bungkus rokok soempurna Kosong, satu unit Handphone Android.

“Terakhir DS beserta barang bukti miliknya turut kami amankan dan di boyong petugas ke Polres Batubara guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.